putra Bapak Franciscus Xaverius Edy Sutrisno Winarto dan Ibu Christina Maria Endang Soetiowati
lingkungan St. Fransiskus Asisi, Pondok Indraprasta.
DENGAN
Angela Amadea Claresta Rahardjo
putri Albertus Harry Rahardjo dan Ibu Maria Imaculata Lilik Suciati
Paroki Kristus Raja, Solobaru
Pada hari Sabtu, 26 September 2026
Apabila Umat mengetahui adanya halangan rencana Sakramen Pernikahan/Pemberkatan Pernikahan tersebut, umat wajib memberitahukan kepada Pastor Paroki. Terima kasih.
HALANGAN NIKAH MENURUT KITAB HUKUM KANONIK
HALANGAN ILAHI (KODRATI)
impotensi seksual yang bersifat tetap (Kanon 1084)
ikatan perkawinan sebelumnya (Kanon 1085)
hubungan darah dalam garis lurus baik ke atas maupun ke bawah (Kanon 1091 § 1)
HALANGAN GEREJAWI
umur (Kanon 1083)
beda agama (Kanon 1086)
tahbisan suci (Kanon 1087)
kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam tarekat religius (Kanon 1088)