PENGUMUMAN PERKAWINAN

LAST UPDATED : 1 November 2025 20:50

IVAN & AVI

Aloysius Ivan Wibowo Santoso

&

Theresia Octora Avi Edma Dewi

commitment (2)

Aloysius Ivan Wibowo Santoso

putra Bapak Vincensius Dijanto Santoso
dan Ibu Theresia Lianingsih Winoto

Paroki Sta. Maria Bunda Allah,
Plamongan Indah.

DENGAN

Theresia Octora Avi Edma Dewi

putri Bapak Alexius Edy Haryanto
dan Ibu Maria Yosefa Mariatmi

dari lingkungan Sto. Stefanus, Ngaglik

Apabila Umat mengetahui adanya halangan rencana Sakramen Pernikahan/Pemberkatan Pernikahan tersebut, umat wajib memberitahukan kepada Pastor Paroki. Terima kasih.

HALANGAN NIKAH MENURUT KITAB HUKUM KANONIK

HALANGAN ILAHI (KODRATI)

  • impotensi seksual yang bersifat tetap (Kanon 1084)
  • ikatan perkawinan sebelumnya (Kanon 1085)
  • hubungan darah dalam garis lurus baik ke atas maupun ke bawah (Kanon 1091 § 1)

HALANGAN GEREJAWI

  • umur (Kanon 1083)
  • beda agama (Kanon 1086)
  • tahbisan suci (Kanon 1087)
  • kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam tarekat religius (Kanon 1088)
  • penculikan (Kanon 1089)
  • kriminal coniugidicio (Kanon 1090)
  • hubungan darah garis menyamping (Kanon 1091 § 2)
  • hubungan semenda (Kanon 1092)
  • kelayakan publik (Kanon 1093)
  • pertalian hukum (Kanon 1094)