
Pelayanan administratif sakramen inisiasi:
Info lebih lanjut mengenai sakramen-sakramen inisiasi yaitu Baptis, Komuni pertama, dan Penguatan dapat menghubungi:
kak Sulis 0812 2640 4530 berbentuk teks (pesan) whatsapp
Baptis bayi:
Syarat dan prosedur:
- Calon baptis bayi adalah balita hingga berusia maksimal lima tahun dan belum pernah dibaptis.
- Mengisi formulir pendaftaran baptis balita yang dapat diperoleh di Ketua Lingkungan setempat/ Sekretariat Gereja.
- Formulir diisi kemudian dikembalikan ke Sekretariat, lengkap dengan tanda tangan Ketua Lingkungan dan stempel lingkungan tempat tinggal setempat.
- Pendaftar yang berdomisili dari luar paroki wajib menyertakan tanda tangan mengetahui Pastor Paroki dan stempel paroki tempat tinggal yang bersangkutan.
- Berkas-berkas yang perlu dilampirkan:
- fotocopy akte kelahiran bayi yang akan dibaptis
- fotocopy surat nikah gereja (bukan surat nikah sipil) orangtua bayi tersebut.
- fotocopy surat baptis emban/ wali baptis
syarat emban baptis:
- seumuran dengan ortu calon baptis,
- emban / wali baptis harus sudah menerima Sakramen Penguatan yang tercantum pada surat baptisnya.
- Orangtua dan emban / wali baptis wajib mengikuti rekoleksi pada hari Minggu pertama dalam bulan.
- Upacara pembaptisan dijadwalkan pada hari Minggu kedua dalam bulan, di gereja
Baptis kanak-kanak (tujuh tahun keatas), remaja, dan dewasa:
Syarat dan prosedur:
- Calon baptis mengikuti masa katekumenat (pelajaran baptis) selama kurun waktu tertentu hingga dinyatakan telah layak menerima Sakramen Baptis
Ekaristi Maha Kudus / Komuni pertama:
Syarat dan prosedur:
- Calon penerima Sakramen Ekaristi / Komuni pertama adalah anak-anak yang telah dibaptis, berusia minimal sembilan tahun atau setara dengan murid kelas empat SD.
- Wajib mengikuti pelajaran persiapan selama kurun waktu tertentu hingga dinyatakan telah layak menerima Komuni pertama
Sakramen Penguatan:
Syarat dan prosedur:
- Calon penerima Sakramen Penguatan adalah mereka yang telah dibaptis, menerima Komuni pertama, dan berusia minimal empat belas tahun atau setara dengan murid kelas dua SMP.
- Wajib mengikuti pelajaran persiapan selama kurun waktu tertentu hingga dinyatakan telah layak menerima Sakramen Penguatan