Pelayanan administratif sakramen inisiasi: 

Info lebih lanjut mengenai sakramen-sakramen inisiasi yaitu Baptis, Komuni pertama, dan Penguatan dapat menghubungi:

kak Sulis 0812 2640 4530 berbentuk teks (pesan) whatsapp

Baptis bayi:
Syarat dan prosedur:
  • Calon baptis bayi adalah balita hingga berusia maksimal lima tahun dan belum pernah dibaptis.
  • Mengisi formulir pendaftaran baptis balita yang dapat diperoleh di Ketua Lingkungan setempat/ Sekretariat Gereja.
  • Formulir diisi kemudian dikembalikan ke Sekretariat, lengkap dengan tanda tangan Ketua Lingkungan dan stempel lingkungan tempat tinggal setempat. 
  • Pendaftar yang berdomisili dari luar paroki wajib menyertakan tanda tangan mengetahui Pastor Paroki dan stempel paroki tempat tinggal yang bersangkutan.
  • Berkas-berkas yang perlu dilampirkan:
  • fotocopy akte kelahiran bayi yang akan dibaptis
  • fotocopy surat nikah gereja (bukan surat nikah sipil) orangtua bayi tersebut.
  • fotocopy surat baptis emban/ wali baptis
syarat emban baptis:
  • seumuran dengan ortu calon baptis,
  • emban / wali baptis harus sudah menerima Sakramen Penguatan yang tercantum pada surat baptisnya.
  • Orangtua dan emban / wali baptis wajib mengikuti rekoleksi pada hari Minggu pertama dalam bulan.
  • Upacara pembaptisan dijadwalkan pada hari Minggu kedua dalam bulan, di gereja
Baptis kanak-kanak (tujuh tahun keatas), remaja, dan dewasa:
Syarat dan prosedur: 
  • Calon baptis mengikuti masa katekumenat (pelajaran baptis) selama kurun waktu tertentu hingga dinyatakan telah layak menerima Sakramen Baptis
  •  
Ekaristi Maha Kudus / Komuni pertama:
Syarat dan prosedur: 
  • Calon penerima Sakramen Ekaristi / Komuni pertama adalah anak-anak yang telah dibaptis, berusia minimal sembilan tahun atau setara dengan murid kelas empat SD.
  • Wajib mengikuti pelajaran persiapan selama kurun waktu tertentu hingga dinyatakan telah layak menerima Komuni pertama
Sakramen Penguatan:
Syarat dan prosedur: 
  • Calon penerima Sakramen Penguatan adalah mereka yang telah dibaptis, menerima Komuni pertama, dan berusia minimal empat belas tahun atau setara dengan murid kelas dua SMP.
  • Wajib mengikuti pelajaran persiapan selama kurun waktu tertentu hingga dinyatakan telah layak menerima Sakramen Penguatan