Katekese Persiapan Hidup Berkeluarga (KPHB) adalah proses persiapan yang dipersyaratkan untuk diikuti oleh para calon pengantin yang akan menikah secara Gereja Katolik.

Syarat pendaftaran:

  • mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di Sekretariat Gereja
  • melampirkan foto berpasangan, berwarna, 4×6 satu lembar
  • sumbangan pelaksanaan tahun 2023 ini: berpasangan: Rp. 350.000,-
JADWAL KATEKESE PERSIAPAN HIDUP BERKELUARGA
Paroki Randusari Katedral Semarang
hingga November 2023

Bulan

Hari dan jam

Tanggal

Keterangan

Oktober

Jumat dan Sabtu: 15.30 – 21.30

Minggu: 08.30 – 15.00

27, 28, 29 Oktober

November

Jumat dan Sabtu: 15.30 – 21.30

Minggu: 08.30 – 15.00

24, 25, 26 November

Desember

Masa Adven

KEBIJAKAN PELAYANAN PASTORAL PERKAWINAN
di GEREJA St PERAWAN MARIA RATU ROSARIO SUCI, RANDUSARI
KATEDRAL SEMARANG
SYARAT BERKAS ADMINISTRASI dan PELAYANAN GEREJAWI
( masa berlaku berkas-berkas berikut 6 (enam) bulan hingga tanggal pernikahan )
  1. Surat Baptis terbaru dimintakan di gereja tempat baptis
  2. Surat Keterangan untuk keperluan perkawinan dari Pamong Lingkungan
  3. Surat pengantar dari Ketua Lingkungan tempat asal bagi yang kost / numpang / kontrak dan sudah tinggal lebih dari 3 bulan di tempat baru (kewargaan lingk terhitung 3 bulan sesudah ybs menetap, tidak berdasarkan alamat dalam KTP)
  4. salinan KK Lingkungan berstempel asli dari tempat tinggal keseharian / tempat asal
  5. Sertifikat Katekese Persiapan Hidup Berkeluarga (KPHB)
  6. Calon pengantin yang beda agama/ gereja/ non-Katolik menyampaikan:
    • 2 fotocopy Surat Baptis Kristen
    • 2 fotocopy KTPdua orang saksi (bukan saudara kandung) untuk menyatakan status bebas (liber = calon mempelai non-Katolik berstatus lajang dan belum pernah terikat pernikahan dalam bentuk apapun)
  7. Fotocopy akte kelahiran calon mempelai masing-masing
  8. Fotocopy KTP dan surat baptis dua orang saksi pernikahan
  9. Pas photo bersama (berdampingan) berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  10. Memberi iura stolae kepada Pastor Peneguh pernikahan (diberikan langsung oleh ybs usai upacara)
  11. opsional: khususnya bila calon mempelai berusia kurang dari 21 tahun: Surat Ijin/ Persetujuan dari orangtua.
 
Untuk calon pengantin dari luar Paroki Katedral:
  1. Jika kedua calon pengantin Katolik, urusan administrasi gereja dan penyelidikan Kanonik diurus di paroki asal lebih dulu
  2. Jika hanya seorang calon pengantin Katolik, urusan administrasi gereja dan penyelidikan Kanonik diurus di paroki tempat tinggal keseharian calon yang Katolik
 
Pelayanan Liturgi
  1. Perkawinan campur (beda  gereja atau beda agama) dilaksanakan tanpaPerayaan Ekaristi
  2. Guna lebih berfokus pada persiapan peribadatan hari raya gereja,tidak diadakan pernikahan seminggu menjelang Pekan Suci dan Natal
  3. Pernikahan pada Masa Prapaska dan Adven hendaknya tetap memperhatikan semangat tobat dan penantian serta bersifat sederhana, yaitu tanpa ada hiasan bunga dan tanpa nyanyian/ paduan suara meriah. Keluarga dan pasangan pengantin langsung masuk di dalam gereja (tidak ada perarakan dan atau penjemputan di pintu gereja seperti biasanya)
  4. Pernikahan pada hari Minggu (termasuk Sabtu petang), bacaan Injil mengikuti kalender liturgi pada hari Minggu tersebut
 
BERKAS” yg DIPERSYARATKAN HARUS SUDAH LENGKAP di SEKRETARIAT GEREJA SELAMBATNYA 3 BULAN SEBELUM HARI PELAKSANAAN
(1 bulan bila penyelidikan kanonik dilakukan di tempat lain)
surat nikah gereja dpt diambil usai fotocopy surat nikah sipil disampaikan ke sekretariat gereja
INFO LENGKAP SYARAT ADMINISTRASI PENCATATAN PERNIKAHAN SIPIL (NEGARA)
DAPAT DIPEROLEH DI SITUS ONLINE ATAU PETUGAS RESMI DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SETEMPAT

 

petugas Katedral Semarang tidak melayani pengurusan administrasi pernikahan sipil (negara)

Informasi Lebih Lanjut Hubungi ke :

Sekretariat              : Jl. Pandanaran No. 9 Semarang

Whatsapp (Teks)   : 088233571266